Home Kebencanaan Kemenko PMK Percepat Pulihkan Lokasi Banjir Lebak dan Bogor

Kemenko PMK Percepat Pulihkan Lokasi Banjir Lebak dan Bogor

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang penanggulangan bencana banjir yang sempat melanda wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.

Rakornis tersebut secara spesifik membahas instruksi presiden agar mempercepat pemulihan kondisi titik-titik lokasi yang menjadi sumber bencana banjir dan longsor. Saat ini, Kemenko PMK berfokus di dua kabupaten yakni Lebak dan Bogor.

"Sudah ada langkah-langkah dan kita harapkan nanti ada gerakan simultan untuk menangani ini. Selain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi koordinatornya, tentu saja keterlibatan pemimpin daerah kedua lokasi tersebut juga penting," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy usai Rakornis di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Langkah-langkah pemulihan bersifat teknis. Maka, BNPB bertugas untuk menetapkan waktunya pelaksanaannya. Kemudian, skenario kegiatan ini melibatkan pihak-pihak baik pemerintah maupun non pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) bertugas memastikan lahan, terutama yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dapat dijadikan lokus dari kegiatan pemulihan lahan. Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan dukungan benih tanaman, pembibitan dan distribusi untuk penghijauan, serta penyediaan bibit-bibit tanaman produktif yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

Lalu, Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memimpin proses pemulihan sarana prasarana baik untuk pemulihan lahan maupun pemulihan hunian. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab penuh terutama menyiapkan lahan untuk relokasi.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua alternatif lahan untuk dijadikan lokasi relokasi yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8.

"Ini kebijakannya ada di pemerintah pusat karena ini tupoksinya ada di Kementerian BUMN. Oleh Kementerian ATR/BPN pun sudah tidak ada masalah karena ini untuk kepentingan masyarakat," ujar Iti.

Ia menambahkan, relokasi akan dilakukan untuk rumah warga yang rusak berat maupun ringan. Hal tersebut dilakukan karena lokasi pemukiman warga terletak di sempadan sungai sehingga rawan banjir. Relokasi nantinya juga termasuk membangun fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin ikut menyampaikan, upaya serupa juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, sembari menunggu relokasi, masyarakat yang terdampak bencana masih ditempatkan di beberapa titik lokasi pengungsian dengan memastikan fasilitas memadai yang tersedia.

"Untuk relokasi kita upayakan tetap di daerah mereka awalnya, hanya kita cari yang stabil. Kita sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk melakukan pengkajian agar lahan yang dipakai sesuai," pungkasnya.

Dalam hal ini, pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan untuk membangun hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Adapun rinciannya antara lain Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rusak sedang dan Rp10 juta rusak ringan.

92