Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Pelaku yang ditangkap meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari praktik ilegal tersebut. Selain menangkap satu pelaku, IA (39), dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 87 tabung gas elpiji 3 kg atau elpiji melon dan 190 tabung gas elpiji 12 kg.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, IA ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan pangkalan gas elpiji di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Sabtu (18/1).
"Saat ditangkap tersangka IA dibantu seorang karyawannya, MKK (24) sedang memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kosong," kata Edy saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Selasa (21/1).
Edy membeberkan, IA memiliki tiga pangkalan elpiji. Setiap hari dia menyediakan 100 gas elpiji 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg yang kosong. Empat gas elpiji 3 kg digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kg. "Setiap hari, dari 100 tabung gas elpiji 3 kg yang disediakan, tersangka mengoplos 60 elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Sisanya tidak dioplos," ujar Edy.
Oleh IA, elpiji 12 kg oplosan tersebut kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp125.000 per tabung, lebih murah dari harga normal Rp150 ribu. Sedangkan gas elpiji 3 kg dibeli warga Petarukan itu dari sebuah agen elpiji resmi dengan harga Rp14.250 per tabung. "Tersangka IA sudah menjalankan perbuatannya selama hampir satu tahun dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari bisa menjual 15 tabung elpiji 12 kg," ungkap Edy.
Edy menyatakan, IA dijerat dengan pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 juncto Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Adapun karyawan IA, MKK yang sempat ikut diperiksa tidak diproses hukum.
"Kami imbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya praktik pengoplosan elpiji di tempat lain. Perbuatan ini selain merugikan konsumen dan juga membahayakan pelaku dan masyarakat di sekitarnya," imbuh Edy.
Tersangka IA menuturkan, elpiji 12 kg hasil pengoplosan dijual ke wilayah Pemalang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan. "Jumlah penjualannya tidak tentu,. Paling sedikit 15 tabung per hari. Paling banyak sampai 100 tabung per hari," ujarnya.
Sementara itu, MKK mengaku diberi upah Rp5.000 per tabung untuk mengoplos elpiji di pangkalan milik IA. Kendati berbahaya, perbuatan itu dilakoninya karena membutuhkan uang. "Saya tidak tahu kalau (mengoplos gas) itu ilegal," ujar MKK yang dihadirkan dalam rilis kasus.