Rengat, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Regunas Agro Utama di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.
Keputusan ini mencuat setelah Pemkab Inhu menggelar rapat di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Selasa (22/1). Ada tiga poin keputusan yang muncul dalam rapat itu.
Selain menghentikan segala bentuk operasional pembangunan PMKS tadi, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Inhu, Paino mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan observasi ke lokasi dan ketiga, Pemkab akan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan pembangunan pabrik itu.
Lebih jauh Paino menyebut, Pemkab Inhu memutuskan menghentikan pembangunan PMKS milik anak perusahaan Asian Agri itu lantaran belum mengantongi izin.
Ada sederet catatan yang dirangkum oleh Pemkab Inhu, selain soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), UKL-UPL, rekomendasi status lahan dari BPN hingga jaminan pasokan Tandan Buah Segar (TBS) juga akan dipastikan tidak bersumber dari kawasan hutan. "Pasokan buah ini juga jadi catatan kita," katanya.
Di sisi lain, Bupati Inhu Yopi Arianto meminta agar DPRD Inhu segera menggelar hearing terkait pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton perjam itu serta memanggil OPD terkait.
"Kalau perlu bikin Pansusnya, biar jelas semuanya. Termasuk juga persoalan HGU PTPN V," pinta Bupati, Selasa (22/1) melalui sambungan telepon.
Menurut Wakil Ketua DPRD Inhu Suwardi Ritonga, sebetulanya, pembangunan PMKS yang berlangsung sejak Juni tahun lalu itu, terkesan sarat dengan skenario pembiaran hingga kemudian berlangsung 6 bulan.
"Jangan melempar bola panas ke sini. Diskresi itu ada di eksekutif, hak legislatif hanya sebatas rekomendasi, bukan eksekutor," kata politisi Gerinda itu di ruang kerjanya.
Humas PT RAU Dony Zendrato memilih tak banyak berkomentar soal pembangunan PMKS itu. "Masih proses izin," katanya singkat.
Reporter: Jason Sandroman