Mataram, Gatra.com - Kasus pencurian kendaraan di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya terungkap setelah jajaran Polda NTB berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai pencuri kendaraan dan penadah dari barang hasil curiannya.
"Berdasarkan laporan korban, anggota berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AL dan seorang penadah berinisial IR," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa (21/1).
Dikatakan, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB pada awalnya menangkap AL, yang belakangan diketahui turut terlibat dalam aksi pencurian mobil pik uf di Perumahan Griya Sembada Asri, Kota Mataram, bersama rekannya berinisial KS yang saat ini masih buron.
“Dari keterangan AL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap IR yang berperan sebagai penadah kendaraan roda dua yang hilang di Desa Kuta tersebut,” ungkap Artanto.
Dikatakan Artanto, pelaku saat ini bersama barang bukti kendaraan roda dua milik korban sudah berada dalam sel tahanan bersama AL.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan IR disangkakan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian dan untuk AL dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” Tutup Artanto.