Home Hukum Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Terkait Penetapan Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Terkait Penetapan Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi permohonan seluruhnya dalam perkara satu yaitu Roezky, pemohon dua Nurhadi, pemohon satu Rezky Herbiyanto, dua Nurhadi, dan tiga Hiendra," kata Hakim Ahmad Jaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Kuasa Hukum Nurhadi M, Maqdir Ismail mengatakan argumennya bisa didebat, bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus, kliennya wajib mengikuti proses hukum.

"Kita bisa buktikan dalam proses persidangan. Apakah sangkaan ini benar atau tidak benar. Karena hakim tadi bilang bagian terakhir pada putusannya mengatakan ada beberapa hal yang sudah masuk bagian perkara, sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itu inti persoalannya," kata Maqdir.


Diketahui KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya yakni Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

77

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR