Home Hukum Napi Lapas Palembang Kendalikan Sindikat Sabu Internasional

Napi Lapas Palembang Kendalikan Sindikat Sabu Internasional

Batam, Gatra.com - Satnarkoba Polresta Barelang membongkar sindikat Narkoba Internasional di Batam, Kepri, Kamis (12/1). Delapan orang tersangka telah diamankan polisi. Tiga di antaranya merupakan warga negar asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti 28,6 Kg Sabu. 

Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Prasetyo Purboyo mengatakan delapan orang tersangka yakni Junari, Pandi, Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin, Kumar Rao (WNA) Rajandran (WNA) dan Sangagar Ramasamy (WNA). Mereka memiliki peran berbeda untuk membawa sabu itu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal.

"Awalnya, berkat informasi intelegen petugas mengamankan Junari di Perairan Pulau Putri saat menyeludupkan sabu sebayak 28,6 Kg. Di Batam, Dedi, Kumar dan Samsul sudah menunggu. Rencanaya, narkoba itu akan diedarkan di Palembang, Sumatra Selatan. Saputra, bertugas membawa barang haram itu dari Batam ke Palembang,” katanya, pada Gatra.com, Selasa (21/1) di Batam.

Hasil pengembangan, lanjut Purboyo, polisi mengamankan Rajandran dan Sangagar di Batam. Dari pengakuan tersangka, narkoba akan dikirim ke luar daerah, kemudian petugas melakukan control delivery dan mengamankan tersangka Pandi di Palembang.

"Tersangka Pandi merupakan mahasiswa semester IV di satu perguruan tinggi di Sumsel serta menjadi bandar dan pengedar sabu di lingkungan Mahasiswa di Palembang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” ujarnya. 

Purboyo menambahkan, ketiga WNA tersebut adalah penghubung ke pemilik narkoba yang berada di Malaysia. Mereka juga yang akan menbawa uang hasil transaksi sabu itu nantinya ke Malaysia.

Polisi mengendus, jaringan sabu ini dikendalikan oleh tiga orang narapidana di Lapas Pelembang yang jalanai hukuman kasus narkotika. 

Para tersangka akan di jerat dengan KUHP Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

726