Asahan, Gatra.com - Ratusan hektare lahan reboisasi hutan rakyat (HR) eks program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) Tahun 2006 di kawasan Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga dikuasai pengusaha.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian mengatakan, menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada sekitar 150 hektare hutan rakyat dikuasai pengusaha, daun sudah puluhan hektare yang sudah menjadi areal perkebunan sawit.
"Kami sudah terima laporannya dari masyarakat. Kami berencana akan melaporkan soal kasus perambahan ini ke Kementerian Kehutanan. Insya Allah hari ini saya ke Jakarta," ujarnya kepada Gatra.com Selasa (21/1).
Irwansyah menyebutkan, berdasarkan laporan sebagian lahan dikuasai oleh PT. SSM. Perusahaan ini mengklaim areal kawasan itu bagian dari hak guna usaha (HGU) perusahaan yang diterbitkan oleh BPN nomor 04/HGU/22.07/1997 tanggal 22 Oktober 1997.
Irwansyah menegaskan, kasus perambahan hutan ini akan ditindaklanjuti secara serius karena kawasan ini merupakan areal hutan rakyat yang direboisasi oleh pemerintah dengan anggaran tahun 2005, yang menelan anggaran negara miliaran rupiah.
"Beberapa waktu lalu kita sudah panggil pihak perusahaan PT. SSM, Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Sumatera Utara, Wahyudi dan kelompok tani serta perwakilan masyarakat penguasa lahan dalam rapat dengar pendapat, tapi tidak menemukan kesepakatan, sehingga kasus dugaan perambahan hutan dan lahan reboisasi ini akan kita tingkatkan hingga ke Menteri," ungkapnya.
Sementara itu warga setempat, Barus Sitorus mengatakan, kawasan yang digarap oleh perusahaan ini bukan bagian HGU. "Itu memang lahan reboisasi. Ya saya tahu persis, karena saya punya lahan disini," sebut warga ini.
Pada tahun 2006, Kabupaten Asahan menjadi salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang mendapat program reboisasi hutan dan lahan termasuk di dalamnya kawasan hutan lindung Tormatutung. Salah satu areal reboisasi lahan dilakukan di kawasan Desa Gonting Malaha yang kini masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Aek Nagali Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Anggaran untuk mereboisasi lahan hutan rakyat di dalam kawasan HPK Desa Aek Nagali ini sebesar Rp2,6 milyar. Reboisasi dilakukan oleh para kelompok tani yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Asahan dengan menanam tanaman keras. "Kita minta DPRD serius menindaklanjuti persoalan ini hingga selesai. Soalnya ini menyangkut kawasan reboisasi," ungkapnya.