Home Hukum Tentang Ganja 5 Kilogram di Rawang Kao

Tentang Ganja 5 Kilogram di Rawang Kao

Siak, Gatra.com - Tim Satnarkoba Polres Siak menggagalkan transaksi 5 kilogram ganja kering di Simpang KUD, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Minggu (19/1).

Ganja siap pakai itu disita dari empat orang tersangka; Adi Horas Nababan (27), Rinaldi Siregar (40), Ahmad Mursal Harahap (27) dan Dedi Harianto Harahap (41).

Tiga nama sebelumnya adalah warga Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan. Sementara Dedi, warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, pengungkapan ganja 5 kilogram itu bermula dari informasi yang menyebut bahwa ada tiga orang yang menumpangi mobil Daihatsu AYLA warna merah bakal melintas di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam. Mobil itu membawa 5 kilogram ganja.

Tak mau kecolongan, polisi langsung bergerak dan akhirnya bisa menghentikan laju mobil tadi. Saat itu, di dalam mobil Daihatsu AYLA ada Ahmad Mursal, Adi Horas dan Rinaldi.

"Mereka mengaku kalau ganja itu disembunyikan di semak-semak kebun sawit Kampung Rawang Kao. Rencananya, semua ganja itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam," kata Jailani kepada Gatra.com, Selasa (21/1).

Dari pengakuan ketiganya, lanjut Jailani, barang haram itu diperoleh dari Dedi yang saat itu sedang berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, dan Senin (20/1), Dedi berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Jailani.



Reporter: Sahril Ramadana

 

830