Rengat, Gatra.com - Cantik mengadukan perbuatan bapak tirinya ke ibunya, Rabu (15/1). HT bapak tirinya telah berbuat jahat kepadanya di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
HT juga mengancam agar Cantik tidak bilang kepada siapapun. "Jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau ke dalam parit," hardik HT. Mendengar cerita itu, sang ibu langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"HT sudah ditangkap dan ditahan di Sel Mapolsek Lirik," kata Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kepada Gatra.com Selasa (21/1).
Dari balik jeruji besi, HT menunggu waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam pasal 80 dan 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Jason Sandroman