Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Danny Boestami untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (20/1). Danny merupakan mantan terdakwa yang pernah divonis bebas terkait kasus tindak pidana korupsi PT Pupuk Kaltim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini Danny merupakan Komisaris PT Strategic Management Service (PT SMS). Selain Danny, Kejagung juga memanggil Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti. Agustin diketahui masuk dalam 13 nama yang dicegah oleh kejagung dan pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.
"Iya ada dua saksi, Agustin Widhiastuti karyawan PT. Asuransi Jiwasraya, Danny Boestami Komisaris PT. Strategic Management Services," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (20/1).
Danny yang menggunakan kemeja putih keluar dari Gedung Bundar Kejagung usai jalani pemeriksaan sekitar pukul 20.03 WIB irit memberikan komentar. Ketika ditanya keterkaitannya dengan kasus Jiwasraya, dia meminta wartawan bertanya pada penyidik.
"Saya nggak boleh ngomong apa-apa. Tanya penyidik aja," kata Danny sambil ngeloyor menuju mobil yang parkir di luar lingkungan Kejagung. Danny mengakui jadwal pemeriksaan dimulai sejak sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Senin 20 Januari 2020, sebanyak 53 orang telah diperiksa tim penyidik. Tercatat, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. Lima orang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 milliar.