Home Kesehatan Menkes Terawan Mentok, Tak Ada Solusi Kenaikan JKN Kelas III

Menkes Terawan Mentok, Tak Ada Solusi Kenaikan JKN Kelas III

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengakui, bahwa dirinya sudah tidak memiliki solusi lagi atas tuntutan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III mandiri.

Menurutnya, sudah tidak ada solusi yang dapat disampaikan. Sebab, alternatif saran yang sempat diutarakannya saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (12/12) lalu tidak dapat diimplementasikan.

"Memang ada beberapa hal, kenapa kemudian saya tidak menyatakan pendapat untuk solusi. Lha, buat saya percuma saya mengungkapkan pendapat yang ternyata di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan," ujarnya saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/1).

Sebelumnya, Komisi IX telah bersepakat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengambil opsi usulan kedua. Dalam usulan yang kedua tersebut, Terawan berencana memanfaatkan profit klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun 2020 akan mengalami surplus.

Sayangnya, usulan itu pun tidak disetujui Menko PMK, Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) terkait pelaksanaan program JKN. Ia menegaskan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya.

Terawan juga menyampaikan, bahwa Kemenkes telah mengirimkan surat ke Komisi IX yang berisi dasar hukum sebagaimana usulannya tersebut tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Ia masih membutuhkan data yang lengkap untuk perbaikan.

"Mudah-mudahan akan ada perubahan etiket yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap. Siapa tahu masih ada peluang yang bisa dilaksanakan karena kewenangannya memang ada di BPJS. Saya mohon maaf atas semua ini karena semua yang saya dengarkan semua memang itu sama dengan yang ada di hati saya," pungkasnya.

121