Siak, Gatra.com - Sejak dibuka 18 Januari lalu, sudah 90 orang yang mendaftar jadi petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal mengatakan, jumlah pendaftar itu berdasarkan data yang masuk ke KPU, Senin (20/1).
"Pendaftaran ditutup Jumat (24/1). Kemungkinan, masih ada yang akan mendaftar," kata Ahmad kepada Gatra.com.
Sampai saat ini, jumlah pendaftar calon anggota PPK di setiap kecamatan rata-rata 8 orang. Namun, yang akan diambil menjadi anggota PPK hanya 5 orang perkecamatan.
"Jadi bagi masyarakat yang belum mendaftar, masih ada kesempatan empat hari lagi," katanya.
Untuk persyaratan kata Ahmad, berusia paling sedikit 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik dengan melampirkan surat pernyataan.
Terus, berdomisili dalam wilayah kerja PPK setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Para pendaftar juga harus melampirkan surat putusan pengadilan kalau dia tidak pernah dipidana penjara.
Setelah proses pendaftaran rampung, pada 30 Januari bakal dilakukan tes tertulis manual, tidak sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lokasi tes tertulis dilakukan di enam lokasi; peserta dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Kerinci Kanan, tesnya di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Lalu peserta dari Sungai Mandau dan Minas, tesnya di wilayah Kecamatan Tualang. Sementara untuk peserta Kecamatan Bungaraya dan Mempura, tesnya di Kecamatan Siak. Peserta dari Kecamatan Pusako dan Sabak Auh, tesnya di Kecamatan Sungai Apit.
"Hanya peserta dari Kecamatan Kandis yang tesnya tetap di daerah itu. Usai tes tertulis, tanggal 8 Februari akan dilakukan wawancara. Itu bagi peserta yang lolos di tes tertulis. Dan tanggal 13 Februari, bakal diumumkan peserta yang lolos menjadi PPK Pilkada Siak 2020," urai Ahmad.
Reporter: Sahril Ramadana