Home Hukum Karyawan PTPN V Ini Ditahan, LAMR Siak Bereaksi

Karyawan PTPN V Ini Ditahan, LAMR Siak Bereaksi

Siak, Gatra.com - Sejak Senin (20/1), PA tak lagi bersama kawan-kawannya sesama pekerja di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V kebun Buatan Kabupaten Siak.

Lelaki 53 tahun ini digaruk polisi setelah dia kedapatan membakar ranting-ranting dan semak yang sudah dia kumpulkan, di kebun kelapa sawitnya yang hanya seluas satu hektar, di kawasan Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib kabupaten yang sama.

"Kejadiannya Selasa (14/1) pekan lalu. Tapi tersangka baru ditangkap Minggu (19/1)," cerita Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Paryoga kepada Gatra.com, Senin (20/1).

Awalnya kata Dedek, lelaki yang tinggal di Km 55 Komplek Perumahan Tehnik PTPN V, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun itu membakar kayu kering di kebunnya di perbukitan itu.

Tapi lantaran tumpukan tunggul dan ranting kering banyak, api ternyata menjalar hingga ke dedaunan kelapa sawit di lahan itu.

"Kebakaran ini sebetulnya tak terdeteksi satelit dan aplikasi Lancang Kuning. Tapi karena asapnya membumbung tinggi, Bhabinkambtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di kampung itu langsung melakukan pengecekan. Ternyata lahan sudah terbakar," katanya.

Sampai di lokasi, PA kelihatan berjibaku berusaha memadamkan api itu dengan alat seadanya. Tapi lantaran kobaran api terlalu besar, usaha PA memadamkan api itu gagal.

"Menengok itu, Bhabinkamtibmas langsung menelepon pemadam lantaran di sana sulit mendapatkan air. Sambil menunggu pemadam datang, upaya pemadaman pun dilakukan supaya api tidak menjalar ke lahan sebelah," katanya.

PA pun disangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ancaman hukuman ini sontak membikin sejumlah orang bereaksi keras. Ketua Bidang Kajian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak, Dedi Irama misalnya.

"Kita tidak menolak polisi bertindak. Tapi ada baiknya memilah kasus yang terjadi. Kalau masyarakat hanya sebatas membersihkan lahannya dan tidak berdampak pada lahan di sebelanya, mestinya tak perlu dihukum secara hukum positif. Terkecuali pelaku memang membuka lahan dengan cara membakar," katanya kepada Gatra.com Senin (20/1) malam.

Apalagi kata Dedi, PA kan menjaga lahannya saat pembersihan. Dan saat api berkobar pun dia ikut memadamkan. "Saya menilai itu bukan dia sengaja," ujarnya.

LAMR Siak kata Dedi sedang menggodok hukum adat bagi pelaku pembakar lahan. "Tapi nanti kita akan pilah kasus yang terjadi. Kalau membuka lahan dengan cara membakar, itu harus dikenakan hukum pidana," tegasnya.

Kepada Gatra.com, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani mengatakan, apa yang dilakukan oleh PA tadi tidak mungkin dikaitkan dengan hukum adat. "Ada delik hukumnya di situ. Belum lagi Riau sudah komit bebas api," katanya.


Reporter: Sahril Ramadana

 

1024