Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pihaknya akan menggalakkan peranan Pemda di dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan. Menurutnya Pemda memiliki tugas untuk melindungi kelompok rentan tersebut.
Perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis, khususnya oleh pemerintah daerah," ujar Tito di Jakarta, Senin (20/1).
Dia menilai upaya dan langkah kepala daerah dalam memberikan perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim. Hal itu terbukti dari jumlah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98 UPDT atau sekitar 17 % dari 548 kabupaten/kota dan provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Artinya, lanjut Tito, 82% dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.
Berdasarkan data itu dirinya akan memberi tenggat waktu 3 bulan ke depan agar seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing. Tito menyatakan UPTD merupakan instrumen pokok bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem anggaran, personalia dan sarana prasarana guna menjalankan sebuah program di daerah.
"Nanti, saya akan kerahkan juga direktorat yang relevan dan Inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional," lanjutnya.
Secara lebih lanjut dia menerangkan bahwa indikator minimum atas ini adalah tersedianya sarana, misalnya, Rumah Aman bagi korban kekerasan di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta adanya berbagai upaya sosialisasi pencegahan.
"Dalam Ratas Kabinet minggu kemarin, Presiden telah menekankan pentingnya program perlindungan ini seiring dengan prioritas visi misi Presiden di dalam pengembangan SDM unggul," tuturnya.