Home Ekonomi Pemerintah Tidak akan Cabut Subsidi LPG 3 Kg

Pemerintah Tidak akan Cabut Subsidi LPG 3 Kg

Jakarta, Gatra.com - Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ruddy Gobel mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berniat untuk melakukan pencabutan subsidi gas LPG 3 kilogram. 

Pemberian subsidi, kata Ruddy, adalah kewajiban pemerintah termasuk dalam hal ini adalah subsidi untuk energi.

"Tidak ada yang namanya pencabutan subsidi LPG. Tapi subsidi itu diberikan untuk siapa, itu persoalannya. Subsidi harus diberikan untuk orang yang kurang mampu," kata Ruddy kepada Gatra.com, di Jakarta, Senin (20/1).

Ruddy menjelaskan dalam catatannya, bahwa 65% konsumen LPG 3 kg justru merupakan masyarakat kelompok 50% terkaya. Sementara kelompok 30% termiskin itu hanya menikmati sekitar 22%. 

“Jika dinaikkan sampai 40%, masyarakat kurang mampu hanya menikmati kurang lebih sekitar 25%,” ujarnya.

Kenyataannya, lanjut Ruddy, LPG 3 kg dibeli oleh semua orang, yang notabene bukan masyarakat miskin. Kebijakan yang sedang godok mengedepankan kepentingan masyarakat kurang mampu yang diganjar subsidi, sementara masyarakat mampu membeli LPG 3 kg dengan harga market.

Dikatakan, nilai subsidinya juga dinaikkan. Saat ini masyarakat kurang mampu menerima subsidi sekitar Rp32.000 hingga Rp35.000 per bulan, wacananya akan bertambah menjadi Rp44.000 per bulan. 

"Sebetulnya justru dinaikkan besaran subsidinya bukannya dikurangi," jelasnya.

Ruddy mengungkapkan, per Juli 2020, pemerintah rencananya akan memangkas subsidi LPG. Nantinya pemerintah akan menggunakan skema subsidi LPG tertutup. Hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat menikmati subsidi. Adapun penikmat subsidi LPG harus memenuhi kriteria. 

“Saat ini ada 3 kriteria yang muncul, kriteria I jumlahnya 15 juta, kriteria II ada 20 juta orang, kriteria III 25 juta orang,” katanya.

Salah satu opsi penyaluran LPG subsidi, kata Ruddy, yaitu satu orang hanya bisa mengkonsumsi tiga tabung melon 3 kg per bulan. Itu artinya, pembelian keempat sudah menggunakan harga non subsidi.

308

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR