Home Hukum Mantan Bupati Kudus Tolak BAP Mantan Wakilnya

Mantan Bupati Kudus Tolak BAP Mantan Wakilnya

Semarang, Gatra.com  - Mantan Bupati Kudus HM Tamzil, menolak pernyataan dua berita acara pemeriksaan (BAP) Plt Bupati Kudus Hartopo, dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (20/1).
 
Menurut Tamzil, BAP nomor 9 dan nomor 14 milik Hartopo, yang menyatakan bahwa Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang menentukan kenaikan jabatan merupakan formalitas belaka. Sebab, Tamzil sendiri yang menentukan nama nama pejabat yang bakal di promosikan, merupakan sebuah ketidakbenaran.
 
"Pernyataan dari bapak Plt Bupati Kudus sama sekali tidak benar. Sebab, Baperjakat juga ikut andil mengoreksi. Kalau hanya formalitas tidak perlu ada rapat, langsung saja dibuatkan berita acara," ucap Tamzil.
 
Tamzil menyebutkan, beberapa nama yang ia ajukan juga mengalami perubahan usai dirapatkan Baperjakat. "Dan nyatanya ada nama-nama yang tak masuk," sebut Tamzil.
 
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Plt Bupati Kudus Hartopo sempat ingin mencabut BAPnya yang berbunyi, "dalam pelaksanaanya, yang saya lihat, bahwa Baperjakat hanya formalitas saja". 
 
Namun, usai ditegur oleh majelis  hakim yang dipimpin oleh Sulistiyono karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, ia urung mencabutnya.
 
"Ini adalah sebuah fakta.  Jadi ya sudah dibiarkan saja, tidak jadi saya cabut karena memang seperti itu," jelas Hartopo.
 
775