Semarang, Gatra.com - Plt. Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan adanya peran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan HM Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada 2018 lalu. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (20/1) "Iya ada namanya tim sembilan yang beranggotakan ASN di lingkungan Pemkab Kudus," ujar Hartopo di hadapan majelis hakim.
Meskipun ia mengaku tidak ada komitmen antara pihaknya dengan tim sembilan, namun Hartopo tak menampik adanya keistimewaan yang didapatkan sembilan ASN tersebut. "Tidak ada namanya komitmen bersama. Tapi mereka dipertimbangkan dalam pengangkatan jabatan di eselon tiga maupun empat," ungkap Hartopo.
Baca juga: Plt Bupati Kudus Akui Ada Perjanjian dengan Bandar Pilkada
Meskipun demikian, lanjut Hartopo, pengangkatan jabatan ini juga harus melalui seleksi kelayakan. "Tetap diseleksi, tetap dilihat kompeten atau tidak. Kalau tidak layak ya tidak di promosikan," papar Hartoyo.
Dalam persidangan kali ini, ia juga menampik adanya pemberian uang syukuran bagi HM Tamzil dirinya dari beberapa pejabat. "Tidak ada namanya uang syukuran, kami tidak pernah meminta hal tersebut," tegas Hartopo.
Untuk dikehahui, beberapa ASN yang masuk dalam Tim Sembilan. Diantaranya, Catur Widyatno yang kini menjabat Plt Kepala BKPP, Joko Sugono mantan Camat Kaliwungu, Eko Haris Djatmiko yang kini menjabat Plt. Kepala Disdukcapil, Wisnubroto saat ini menjabat sebagai Camat Jekulo, dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Kudus lainnya.