Mataram, Gatra.com - HMS (50) warga kelurahan Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) diamankan jajaran Polda NTB, karena diduga melakukan praktik pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah secara ilegal.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu TKW yang bernama Ida Royani asal Lombok dikirim secara ilegal ke Arab Saudi menjadi korban kebakaran dan diketahui meninggal dunia, pada 20 Juni 2019 lalu. HMS sendiri ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu.
"Pelaku memalsukan dokumen TKW berupa KTP dengan cara mengubah tanggal lahir,” jelas Artanto di Mataram, Senin (20/1).
Artanto menambahkan, pelaku merekrut korban dengan mengimingi sejumlah uang. Korban diberikan uang FIT sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya, korban diberangkatkan dari Lombok ke Timur Tengah melalui Jakarta.
Selama bekerja di Arab Saudi korban diperlakukan tidak baik, sering mendapat siksaan dari seorang majikan. Korban pun sempat mengadu ke keluarganya di rumah, ingin kembali pulang ke Lombok. Namun, sayang sebelum sempat pulang korban justru menjadi korban kebakaran dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, HMS dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 86 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.