Jakarta, Gatra.com- Anggota DPR RI Komisi III, M. Husni mempertanyakan peran OJK dalam kasus Jiwasraya. Ia menuturkan, JS Saving Plan tidak dapat dilakukan tanpa mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Husni mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut pembiaran yang dilakukan OJK. Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri, sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, ia juga melihat adanya perlakuan berbeda OJK terhadap Jiwasraya dibandingkan persoalan lainnya.
"Kenapa OJK lama bertindak? Padahal Mina Padi [saat itu ada] kesalahan, langsung dihentikan OJK?," tuturnya dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap OJK, terdapat penyelewengan sebesar Rp248 miliar dalam sewa gedung.
"Saya melihat Jiwasraya, ada kejahatan korporasi. OJK, kalau salah harus dihukum. Broker di bursa harus ditelaah. Berikutnya, tbk menerima jiwasraya, jangan tebang pilih. Ada opini negatif, sehingga tidak disalahkan dan saham turun," ucap Anggota DPR RI Komisi III, Santoso.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, akan menampung masukan dan saran dari DPR RI untuk ditindaklanjuti.
"OJK, kami sampaikan mempertanyakan itu. Aliran dana itu kemana? Ada hal-hal tertentu, termasuk klarifikasi dari OJK," katanya.