Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril tersangkut perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Jadwal pemeriksaan hari ini, tersangka AMU (Amril Mukminin) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.
Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar.
Saat itu proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun dibatalkan Dinas PU Kab. Bengkalis karena terdapat isu bahwa perusahaan itu masuk daftar hitam oleh Bank Dunia.
"Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," tambah Laode.
Sementara pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ada indikasi ia telah menerima Rp2,5 miliar. Uang itu sebagai pelicin anggaran Proyek Peningkatan Jalan Duri Sei Pakning tersebut.
Kemudian setelah menjadi Bupati Bengkalis, CGA menagih tindak lanjut terkait proyek tersebut agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017. KPK menduga Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari CGA.
"Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019," kata Laode.
Total yang diduga diterima oleh Amril sebesar Rp5,6 miliar yaitu sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.