Home Hukum Kasus Impor Ikan, Eks Dirut Perindo Segera Disidangkan

Kasus Impor Ikan, Eks Dirut Perindo Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus suap Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda.

"Tahap II Risyanto Suanda (suap perum perindo). Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, 20 Januari 2020 sampai 08 Februari 2020. Sidang di PN Jakarta Pusat," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa diduga sebagai pemberi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda diduga sebagai Penerimanya.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi agar masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.

Atas perbuatan tersebut, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

325