Jakarta, Gatra.com - Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menduga terjeratnya Harun Masiku dalam kasus suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan diskresi kepada pemimpin parpol dalam menentukan pengganti Nazaruddin Kiemas sebagai anggota legislatif.
Dari hasil putusan MA tersebut, Adian menilai Harun berusaha untuk memperjuangkan haknya. Disisi lain, terangnya, pimpinan PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dapat dialihkan kepada Harun.
Baca Juga : Adian Napitupulu Beberkan CCTV di Kantor DPP PDI ...
Baca Juga : Pascaoperasi Jantung, Adian Napitupulu Hadiri Diskusi Publik
Namun, KPU menolak permintaan PDIP karena dianggap bersebrangan dengan Peraturan KPU yang menyatakan perolehan suara Nazaruddin Kiemas hanya dihitung sebagai perolehan suara akumulatif partai saja.
"MA memutuskan itu tetap menjadi suara milik caleg yang sudah meninggal. Keputusan kedua itu juga dianggap sebagai suara sah untuk partai, berbeda dengan PKPU karena PKPU menyatakan suaranya hanya cukup menjadi suara partai," ujar Adian dalam sebuah diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Terkait hal itu, dia menilai KPU telah melakukan pembangkangan terhadap hasil putusan MA. Disisi lain, mantan aktivis 98 ini mengklaim partainya mencoba tunduk pada putusan MA tersebut.
Baca Juga : Tolak Tawaran Menteri, Adian: Gue Bukan Erick Thohir
Baca Juga : Pascaoperasi Jantung, Adian Napitupulu Hadiri Diskusi Publik
"Berdasarkan keputusan ini, PDIP, rapat lalu memutuskan Harun Masiku penerima limpahan suara tak bertuan tadi. Lalu berkirim surat pada KPU. Namun KPU melawan keputusan ini, KPU tidak tunduk pada keputusan MA," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Adian menduga Harun hanyalah korban iming-iming Wahyu untuk memuluskannya menjadi anggota DPR RI. Meskipun begitu, dia tidak membenarkan sikap Harun jika terbukti benar memberikan sejumlah uang kepada Wahyu.
"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan MA, kedua korban dari oknum KPU," imbuhnya.