Jambi, Gatra.com -- Pemberhentian sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi berbuntut panjang. Setelah Gubernur Jambi Fachrori Umar dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Ternyata kasus ini menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan Ombudsman RI di Jakarta ikut menindak lanjuti persoalan pemberhentian dan penurunan jabatan di Pemprov Jambi. Buktinya, Ombudsman RI telah mengirimkan surat kepada Ketua KASN. Perihal permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut. Surat yang dilayangkan pada 16 Januari 2020 menegaskan, Ketua KASN diminta memberikan penjelasannya paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat tersebut.
"Kami meminta saudara untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung," bunyi surat bernomor: B-144/LM.11-K5/0007.2020/I/2020 itu.
Dalam bunyi surat itu juga menjelaskan, meminta Ketua KASN memberikan klarifikasi serta dokumen rencana tindak lanjut penyelesaian pelapor terkait keberatan atas rekomendasi KASN yang bersifat merugikan para pelapor. Kemudian, dasar KASN menerbitkan surat rekomendasi nomor: B-3964/KASN11/2019 tertanggal 18 November 2019 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemprov Jambi mengingat bahwa mereka memiliki hasil penilaian memenuhi syarat (MS) dan masih memenuhi syarat (MMS) untuk menduduki jabatan sebagai JPT Pratama.
"Agar KASN dapat melakukan pemeriksaan terkait surat pernyataan Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi," tulis surat yang ditanda tanggani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai itu.
Untuk diketahui, Fachrori dilaporkan oleh enam orang anak buahnya: Husairi, Ujang Hariadi, Agus Herianto, Edy Kusmiran, Ariansyah dan Amsyarnedi. Selain ke Jokowi, mereka juga melayangkan surat itu ke Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI. Fachrori diduga menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Adanya dugaan kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukannya di Rumdis Gubernur Jambi pada 25 November 2019 kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN, yang dianggap saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
"Kami juga telah menerima surat tembusan Ombudsman RI kepada KASN itu. Kami berharap persoalan ini dapat segera terbuka demi tegaknya peraturan dan kepastian hukum sehingga terwujud rasa keadilan bagi abdi negara. Karena seharusnya hanya rotasi sesuai hasil assesment," kata salah satu pelapor, Amsyarnedi, Sabtu (18/1).
Hingga berita ini dimuat, pihak KASN belum dapat dikonfirmasi.