Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (Linkaja) dalam rangka meningkatkan proses proses validasi dan bantuan pengguna uang elektronik. Perjanjian ditekan di Blokc 71, Jakarta, Jumat (17/1).
Kerja sama ini dilakukan dengan menggunakan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dalam layanan PT Fintek Karya Nusantara (Linkaja). Melalui kerja sama ini, data pengguna akan tervalidasi secara otomatis melalui data kependudukan yang disediakan Ditjen Dukcapil.
Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja, mengatakan, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi.
"Kerja sama dengan Dukcapil dapat membantu agar masyarakat bisa tenang, aman, dan nyaman saat bertransaksi karena jika e-KYC telah disetujui masyarakat dapat menggunakan lebih banyak feauture-feauture yang ada di Linkaja," Kata Haryati saat Konferesi Pers.
Belakangan, banyak data pribadi masyarakat yang tersebar luas di media sosial. Mengenai masalah tersebut, MA Gunawan selaku Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Kependudukan Ditjen Dukcacpil menyatakan dengan pasti data pribadi yang didistribusikan bukan dari Kemendagri karena Kemendagri juga memiliki SOP yang ketat.
"Untuk dapat mengakses data, pengguna harus melalui perjanjian kerja sama. Setelah melakukan perjanjian, pihak yang bekerja sama akan diminta kata sandi. Selain itu, untuk terhubung dengan data, kependudukan Dukcapil harus menggunakan jaringan tertutup," ujar Guanwan.
Berkembangnya teknologi di era digital membuat banyak masyarakat ingin mendapatkan layanan dengan mudah tanpa perlu datang ke tempat untuk melakukan verifikasi.
Reporter: RRA