Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya empat tempat telah digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada Kamis-Jumat, 16-17 Januari 2020. Penggeledahan itu untuk mengembangkan kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan penggeledahan sekaligus penyitaan aset itu dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim auditor perhitungan kerugian negara, tim Adyaksa Monitoring Center (AMC), serta tim pelacakan aset.
Pada Kamis (16/1), tim menggeledah kantor PT Trada Alam Minera di lantai 7; PT Maksima Integria di lantai 27 Central Senayan II, Jalan Asia Afrika Gelora Bung Karno Jakarta; dan juga rumah tersangka Syahmirwan di Jalan Laut Maluku Kavling Al Blok C1 nomor 9 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sementara itu, pada Jum'at (17/1), tim menggeledah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang sebagiannya diduga dimiliki atau didiami oleh tersangka Benny Tjokro. Hari menyebut pihaknya masih memilah aset untuk disita.
"Apa yang didapat oleh tim penyidik bekerja sama dengan tim pelacakan aset masih dipilah-pilah kemudian dicek kembali kepemilikannya, yang nantinya akan dilakukan penyitaan," kata Hari di Gedumg Bundar, Kejagung, Jakarta Selatam, Jum'at (17/1).
Hari menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim meminta persetujuan ketua pengadilan negeri setempat. Tim fokus mencari bukti, barang bukti, atau aset yang diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan keuangan negara.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada lima mobil serta satu motor mewah, 156 bidang tanah hingga sejumlah rekening bank kelima tersangka yang disita dan diblokir tim Jampidsus.