Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa sekretaris pribadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro, Jumat (17/1). Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional.
Selain sekretaris pribadi, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak Benny Tjokro. Adapun nama dan posisi saksi ialah sekretaris Benny Tjokro, Jani Irenawati; Direktur Independen PT Hanson, Adnan Tabrani; dan sekretaris PT Hanson, Jumiah.
Baca juga : Jiwasraya Diselesaikan Melalui Panja, Ini Kata Arsul
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut pemeriksaan itu diharapkan bisa menggali keterangan sehingga penyidik bisa mengungkap tindak pidananya. Hari juga menjelaskan, meski saksi yang diperiksa merupakan jaringan Benny, namun proses penyidikan akan lebih dikembangkan tak hanya soal Benny.
"Tentu saksi ini tidak hanya khusus dimintain keterangan terhadap tersangka BT (Benny Tjokro), karena kebetulan ini banyak yang bekerja di perusahaan BT maupun sekretaris pribadi. tentu penyidik akan mengembangkan hal itu," papar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Jumat 17 Januari 2020, sebanyak 58 orang telah diperiksa tim penyidik. Tercatat, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. Lima orang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.