Home Ekonomi Ada Omnibus Law, Bikin Usaha Tak Harus Ada Amdal

Ada Omnibus Law, Bikin Usaha Tak Harus Ada Amdal

Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, nantinya perizinan usaha akan semakin mudah dengan adanya Omnibus Law. Termasuk salah satunya adalah untuk mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik.

Sebab, ke depannya tidak semua sektor usaha harus mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Jadi Amdal itu hanya untuk usaha yang kita identifikasi kegiatannya berisiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan (K3L), termasuk juga sumber daya alam yang terbatas. Jadi ini kategorinya," ujar dia, di Kantornya, Jumat (17/1).

Sedangkan untuk sektor usaha di luar kategori tersebut, pembangunan perusahaan atau pabrik hanya cukup dengan menggunakan standar pengelolaan lingkungan.

Baca jugaKemenko Perekonomian : Omnibus Law Permudah Pembebasan Tanah

"Jadi sekali lagi kita tidak menghilangkan perizinan lingkungan dan bangunan. Yang kita lakukan adalah pengeloaan standar, mana yang perlu izin mana yang tidak perlu," jelas Elen.

Lebih lanjut Elen menjelaskan, di dalam Omnibus Law, Amdal hanya dapat disusun oleh orang-orang dengan profesi tertentu, yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah saja. Begitu juga dengan evaluasi Amdal, yang juga hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau orang-orang dengan sertifikat khusus tersebut.

Sementara itu, mengenai perizinan lokasi usaha, nantinya akan digantikan dengan peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dilakukan dengan Rencana Zonasi (matra laut), kebijakan satu peta.

"Lalu penetapan RDTR dengan peraturan kepala daerah (bupati/wali kota), menteri ATR dapat menetapkan RDTR apabila tidak ditetapkan oleh kepala daerah," imbuh Elen.

Tidak hanya itu, ke depan, perizinan bangunan gedung yang tidak beresiko tinggi juga dapat menggunakan prototipe. Sedangkan untuk bangunan berisiko tinggi, masih wajib menggunakan persetujuan pemerintah.

"Pengawasan pembangunan gedung juga dilakukan per tahapan proses konstruksi, standar teknis bangunan gedung diatur dengan PP, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung secara otomatis oleh manajemen konstruksi atau pengawas," pungkas Elen.

292