Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan salaha satu proyek yang menjadi objek korupsi adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (multi years) di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
"Nilai kerugian krang lebih Rp156 miliar. Tersangka MN (M. Nasir, PPK), HS (Handoko Setiono, kontraktor), MB (Melia Boentaran, kontraktor)," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/1).
Proyek kedua adalah peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) dengan kerugian negara mencapai 126 milyar.
"Tersangka MN (M. Nasir, PPK), TAK (Tirtha Adhi Kazmi, PPTK), IKS (I Ketut Surbawa, Kontraktor), PES (Petrus Edy Susanto, kontraktor), DH (Didiet Hadianto, kontraktor), dan FT (Firjan Taufa, kontraktor)," kata Firli.
Proyek ketiga adalah pembangunan jalan lingkar barat duri (multi years) dengan nilai kerugian Rp152 miliar, KPK menetapakan M. Nasir dan kontraktor Victor Sitorus sebagai tersangka.
"Proyek keempat pembangunan jalan lingkar timur duri (multi years) di kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian Rp41 milyar. Tersangka MN (M. Nasir, PPK), SH (Suryadi Halim alias Tando, kontraktor)," imbuh Firli.
Keempat proyek yang diduga dikorupsi ini membuat kerugian negara total sejumlah Rp475 miliar.
Untuk diketahui pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap 6 (enam) proyek multi years di kabupaten bengkalis dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp 2,5 trilyun. Dimana sProyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih sudah disidik KPK dan sudah diputus.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.