Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1). Pertemuan itu membahas terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah," kata Abhan usai pertemuan.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah soal larangan mutasi pejabat ASN oleh kepala daerah. Merespons hal tersebut, Abhan menyatakan pihaknya telah memberikan instruksi tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Maka kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat itu, dan batasan terakhirnya adalah kemarin pada tanggal 8 Januari, karena di larangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, dirinya juga akan mengadakan kegiatan workshop untuk melakukan sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya terkait pasal 71 UU Pilkada. Hal itu dimaksudkan agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.
"Karena potensi pemetaan kami petahana itu ada di 224 daerah, itu yang punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN," tutur Abhan.
Dia juga merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
"Kami respon (positif) bahwa pak Mendagri akan mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN itu," tutupnya.