Slawi, Gatra.com - Ratusan warga dua desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menggeruduk kantor pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, Jumat (17/1). Warga menuntut penghentian aktivitas pabrik pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang mencemari lingkungan desa mereka.
Massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bersatu itu berasal dari Desa Jatilaba dan Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari. Mereka tampak membawa sejumlah spanduk dan poster berisi aspirasi. Di antaranya "Jangan Korbankan Kesehatan Kami Demi Bisnimu", dan "Limbah B3 Mematikan Kehidupan."
Warga dari berbagai kalangan dan usia itu juga membubuhkan tanda tangan di kain putih sebagai bentuk penolakan keberadaan pabrik limbah. Kain putih sepanjang sekitar empat meter itu lalu dibentangkan di depan kantor pemkab.
Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu Juni Prayitno mengatakan, aktivitas sejumlah pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Karangdawa menimbulkan dampak buruk bagi warga di desa tersebut dan Desa Jatilaba. "Dampaknya kesehatan. Selain menimbulkan bau menyengat, dampak aktivitas pabrik warga muntah-muntah, dan sesak nafas," kata Juni.
Menurut Juni, dampak tersebut mulai dirasakan warga saat aktivitas pembakaran batu kapur yang dilakukan sejumlah pabrik dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan limbah. Sebelumnya, pembakaran dilakukan menggunakan bahan kayu bakar. "Di Desa Jatilaba dampak dari aktivitas pembakaran limbah sudah berlangsung lima tahun. Di Desa Karangdawa bahkan sudah berlangsung tujuh tahun," tandasnya.
Karena itu, Juni meminta bupati menghentikan seluruh aktivitas pabrik yang melakukan pengolahan limbah B3. Selain itu, dia juga meminta pemilik pabrik yang mencemari lingkungan tersebut diproses hukum pidana dan perdata. "Kami minta bupati mengambil tindakan tegas," tandasnya.
Jalannya demontrasi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Setelah melakukan orasi di depan kantor pemkab, 10 orang perwakilan warga melakukan audensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah yang didampingi Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang dan jajaran dinas terkait.
Hasil audiensi, pemkab membentuk Satgas Penanggulangan Limbah B3 untuk Desa Karangdawa, Jatilaba, dan Sekitarnya. Satgas tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dampak limbah B3 di desa-desa tersebut.
Sementara itu Umi Azizah dihadapan warga menyatakan siap menutup pabrik pengolahan limbah yang dampak aktivitasnya dikeluhkan warga, terutama pabrik yang tidak berizin. "Kami akan lakukan itu sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Umi mengaku tidak ingin Desa Karangdawa menjadi Desa Pesarean kedua. Desa Pesarean yang berada di Kecamatan Adiwerna merupakan sentra industri pengolahan logam rumahan. Aktivitas industri yang berlangsung bertahun-tahun itu mengakibatkan pencemaran lingkungan. "Saya tidak ingin Desa Karangdawa tercemar lingkungannya," tandasnya.
Terkait aktivitas pabrik pengolahan limbah di Desa Karangdawa, Umi menyebut pemkab sudah pernah mengundang perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya.