Home Ekonomi Kemenko Perekonomian Pastikan Upah Minimum Tetap Ada

Kemenko Perekonomian Pastikan Upah Minimum Tetap Ada

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghilangkan ketentuan mengenai upah minimum pekerja. Bahkan, menurut Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono, upah minimum tidak akan mengalami penurunan.

"Di dalam UU ini nanti dan sesuai dengan hasil ratas kemarin arahnya jelas. Pertama, upah minimum tidak turun, dipastikan tidak turun. Itu dulu prinsipnya, jadi jangan ada kekhawatiran dimana-mana," kata dia, di Kantornya, Jumat (17/1).

Nantinya, upah minimun justru bisa semakin naik nilainya. Tergantung dengan pertumbuhan ekonomi daerah atau provinsi.

Baca juga: Buruh di Riau Tolak RUU Omnibus Law 

Hal itu dilakukan untuk menciptakan proporsional yang pas. Perhitungan kenaikan upah minimum pun masih akan mengikuti parameter yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), seperti yang sudah dilakukan selama ini.

"Kenaikan upah minimum ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Jadi secara proposional, tidak dibikinkan secara nasional, tapi mempertimbangkan pertumbuhan eknomi masing-masing daerah, per provinsi yang selama ini juga ada angkanya dr BPS," jelas Susiwijono.

Lebih lanjut Susiwijono menjelaskan, mengenai ketentuan upah per jam yang belakangan membuat geger para pekerja, sebenarnya hanya akan diperuntukkan bagi beberapa profesi saja. Seperti, pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan lainnya yang memang diberikan upah per jam.

Baca jugaKSPI: Omnibus Law Akan Hancurkan Kesejahteraan Pekerja

"Namun itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus diberikan minimumnya," ujar dia.

Pengaturan mengenai upah per jam itu, kata Susiwijono, dibuat karena sebelumnya belum ada yang mengatur mengenai substansi tersebut. Sehingga, nantinya pekerja-pekerja yang dibayar per jam, dapat terjamin kesejahterannya.

"Selama ini kan enggak dijelskan aturan upah per jam seperti apa, ini kita atur. Jangan dipahami kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah. Tidak ada seperti itu," pungkas dia.

82