Home Hukum Ini Berita yang Dinilai Kuasa Hukum Memojokkan PDIP

Ini Berita yang Dinilai Kuasa Hukum Memojokkan PDIP

 

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengaku keberatan atas pemberitaan yang beredar selepas penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh KPK karena diduga menerima suap dari caleg PDI Perjuangan, Harun Musiku. Koordinator Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, berita yang dimuat dinilai menyudutkan PDI Perjuangan.

Sudirta memberi beberapa contoh kasus. Ia menyebut pihaknya dituduh menghalangi penggeledahan yang diduga dilakukan oleh KPK.

"Kami ambil contoh mereka mengatakan di media, PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan. Mereka mengatakan punya surat melakukan penggeledahan, ternyata belakangan dibantah," kata Sudirta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatam, Jumat (17/1).

Karena sudah terlanjur, Sudirta hanya menyayangkan tuduhan itu terjadi ketika memasuki masa Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu tentu berpengaruh dan menjadi kerugian untuk partai berlogo banteng itu.

"Apalagi kalau dikaitkan dengan unsur-unsur yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, itu tampak nyata, yang sebentar lagi nanti Mas Teguh (Wakil Koordinator Kuasa Hukum) memperlihatkannya, pungkasnya.

Baca juga Sambangi Dewan Pers, PDI Perjuangan Sebut Tak Adukan Media

Sudirta menyebut ada tuduhan penyitaan satu kontainer barang bukti kasus tersebut yang diduga diangkut dari kantor DPP PDI Perjuangan. Ia membantah anggapan itu dan bersiap melaporkan berita yang menurutnya hoaks.

"Sama sekali itu enggak benar. Sama sekali bohong. Nah kalau bohong kami konsultasikan. 'kalau kebohongan ini, Pak Direktur tindak pidana,  macam apa yang unsur-unsurnya bisa terpenuhi? Penghinaan atau fitnah atau yang lain?',"  katanya menirukan percakapan dengan jajaran Bareskrim Polri.

Untuk mempertegas pernyataannya itu, Sudirta menyebut pada saat berita tuduhan itu dilayangkan, 9 Januari 2020, belum ada penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Sebab saat itu belum ada penetapan tersangka.

"Jangankan per kontainer. Pembuka pintu saja ngga ada, penggeledahan enggak ada, kenapa? Sampai jam 6.45 menit, tanggal 9, sampai 7.15 itu belum ada yang berstatus tersangka, baru penyelidikan. Belum ada penyidikan. Kalau belum penyidikan kan ngga mungkin ada upaya paksa, ngga mungkin ada penggeledahan. Pasti ada suratnya," jelas dia.

Anggapan lain dari tuduhan itu yang menyebut ada petugas yang mengibarkan surat semacam izin penggeledahan pun dibantahnya. Ia menyebut tuduhan itu skenario yang hebat.

"Kenapa bisa muncul begini? Betapa hebatnya skenario yang akhirnya bisa membuat PDI Perjuangan dirugikan luar biasa. Seolah-olah PDI Perjuangan tuh partai yang tidak taat hukum. Dibalik. Padahal, kita lah yang sangat menghormati hukum," tukasnya.

Rentetan tuduhan itu, lanjutnya, hanya satu di antara bukti tuduhan lain yang tengah ia dan tim kumpulkan untuk dilaporkan. Menurutnya, dari pertemuan tadi pun polisi membuka pintu dan mempersilakan tim kuasa hukum mempelajari bahannya terlebih dahulu.

"Akan ada konsultasi berikutnya, agar matang, agar laporan kami itu mantap dari sisi unsur pidana. Maka ini tidak hanya yang pertama. Mungkin hari-hari berikutnya kita akan konsultasi lagi," tandasnya.

Sebelumnya pada pagi tadi, rombongan tim kuasa hukum itu juga menyambangi Dewan Pers. Pada pertemuan yang berlangsung sekira satu setengah jam itu, Sudirta dan kawan-kawan berkonsultasi terkait kaidah pemberitaan yang benar.

Hampir dua pekan terakhir santer diberitakan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku hingga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka setelah tertangkap operasi senyap KPK.

Dari kasus itu juga muncul nama Sekjen Hasto Kristiyanto karena stafnya, Saiful, diduga membantu memuluskan rencana PAW itu kepada Wahyu. 

288