Home Hukum Perkara Eks Presdir Lippo Cikarang Segera Disidangkan

Perkara Eks Presdir Lippo Cikarang Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung,  Jawa Barat. 

"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO, suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penututan tahap dua," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Sementara itu, Toto seusai diperiksa penyidik mengatakan telah menandatangani berkas P21 terkait kasusnya.

"Saya menyakini pimpinan KPK dibawah pak Firli (Ketua KPK) dan Dewas (Dewan Pengawas) akan memperhatikan kasus saya. Sudah P21, akhir bulan saya akan ke Bandung," katanya.

Diketahui KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugan suap pada proyek Meikarta. Toto ditugaskan Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta ke Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin.

Toto diduga memberikan Rp10,5 miliar untuk memuluskan izin pembangunan kawasan Meikarta. Toto membantah pemberian uang tersebut.

Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

71