Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berhadapan dengan gugatan yang diajukan ratusan warga ibu kota terkait dengan persoalan banjir. Namun, gugatan tersebut masih belum diterima Pemprov secara resmi.
"Belum. Minggu depan kayaknya. Mereka kan gugatan masuk. Dan nanti ada rapat dulu. Pengadilan nunjuk majelis, panitera, baru dia proses, baru dikirim," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan, Jumat (17/1).
Adapun, gugatan tersebut telah didaftarkan tim advokasi banjir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/1). Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga : Anies: Banyak Tantangan Menerapkan K3 dalam Industri 4.0
Yayan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI telah menyiapkan tim hukum beranggotakan 12 orang.
'Sebagian tim bantuan hukum, ada 12 orang, mungkin ditambah", jelasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action. Tim ini mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, tim advokasi menghimpun permintaan gugatan dari 46 kecamatan.Yaitu dari wilayah Jakarta Barat terdapat 14 kecamatan, Jakarta Selatan 11 kecamatan, Jakarta Timur 12 kecamatan, Jakarta Pusat 6 kecamatan, dan Jakarta Utara 4 kecamatan.
Adapun, kecamatan yang paling banyak melapor adalah Kecamatan Kebon Jeruk dengan 40 kasus disusul Kecamatan Cengkareng dengan 39 laporan serta 20 warga Kecamatan Kembangan melapor ke tim advokasi.