Home Ekonomi UMKM dan Ekspedisi di Batam Keluhkan Aturan Impor Terbaru

UMKM dan Ekspedisi di Batam Keluhkan Aturan Impor Terbaru

Batam, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru, terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 199/PMK.04/2019. Mulai 30 Januari 2020 mendatang, bea masuk atas barang kiriman dari Batam yang sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.

Batam Online Community (BOC), yang anggotanya merupakan Pengusaha Usaha Menengah Kecil Makro (UMKM) Kota Batam beserta pengusaha ekspedisi Kota Batam lainnya mengaku yang paling merasakan dampaknya.

Anggota BOC, Sogi Sahab mengatakan pihaknya yang paling merasakan dampak diberlakukannya penetapan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku Kamis (30/1) mendatang. 

"Kami membuat komunitas ini secara mendadak karena ketentuan PMK tersebut sangat jauh dari ekspetasi, yang mana sebelumnya batas bea masuk itu sebesar US$ 75 dan akan menjadi US$ 3 per kiriman. Kami dengan tegas menolak ketentuan kiriman barang bebas pajak sebesar 3 US$ tersebut," katanya.

Pengusahan jasa pengiriman tersebut menjelaskan, saat ini di BOC sendiri telah tergabung setidaknya 400 anggota dari seluruh pengusaha UMKM Kota Batam dan diperkirakan akan terus bertambah hingga ketentuan baru tersebut diberlakukan.

Menurut Sogi, dalam ketentuan tersebut nantinya akan berdampak besar kepada pengusaha UMKM Batam. Hal yang tidak bisa dihindarkan apabila ketentuan ini berjalan, mulai dari penurunan omzet hingga pengurangan tenaga kerja secara masal.

"Jelas sekali dampaknya apabila mulai diberlakukan, kita tidak akan bisa bersaing, omzet menurun, dan pastinya akan berdampak kepada PHK masal karena harus meminimalisir kurs," tegasnya. 

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, dalam aturan ini Bea dan Cukai telah menerapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. PMK itu, mengatur nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.

"Sudah keluar PMK nya terkait barang kiriman, tinggal pelaksanaan sosialisasinya secara bertahap kepada pengusahan jasa pengiriman dan perorangan," kata Sumarna, pada Gatra.com, Jumat (17/1) di Batam. 

Ia menjelaskan, setelah pemberlakuan bea masuk sebesar US$ 3 ini, nantinya barang-barang yang akan dikenakan bea masuk ini kepada seluruh barang e-commerce. Berlaku untuk semua pengiriman, baik perusahaan atau per orangan. 

"Jadi yang dikenakan bea masuk itu, hanya barang-barang e-commerce. Dalam ketentuan ini, BC Batam dari awal sudah informasikan kepada seluruh pengusaha ekspedisi di Batam. Supaya lebih memahami dan dapat mengindahkan ketentuan tersebut," tegasnya.

2710