Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Serui Djoko Sunarno terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Selain Djoko Sunarno, KPK juga memanggil Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fuad Amin (FA) ditetapkan. sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta," ujar Wakil Ketua KPK 2015-2019, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Menurut Basaria, pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
"Tersangka WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK yaknj Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," jelasnya.
Basaria mengatakan sekitar Maret 2018, tersangka WH meminta RAZ mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik WH dengan harga Rp200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya, tersangka Wahid Husein dan Dedi Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.