Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang lanjutan Sultan Farel Rizki (19) dan empat belas orang lainnya yang menjadi korban salah tangkap saat aksi Reformasi Dikorupsi.
Persidangan ketiga yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada Kamis (16/1), terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir. Jaksa penuntut umum pun memohon kepada majelis agar sidang ditunda hingga Senin lusa.
Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangan di persidangan pada hari ini, adalah Hendrik. Dia tidak bisa hadir karena sedang menjadi saksi juga untuk perkara kerusuhan di Jakarta Barat. Ketua majelis hakim memutuskan persidangan akan dibuka kembali pada Selasa lusa karena hari Senin akan memimpin sidang tindak pidana korupsi (tipikor).
Kuasa hukum Sultan Farel setuju sidang ditunda. Namun, ia meminta sidang dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan karena perkara dengan No. 1302/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst sudah berlangsung cukup lama, yaitu 43 hari.
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa dan Kamis. Adapun pada Selasa pekan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Sedangkan pada hari Kamisnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penasihat hukum yang bisa meringankan hukuman dari kasus ini.
Sultan Farel Farizki dan empat belas lainnya didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan atau Pasal 218 KUHP tentang Membubarkan Diri Saat Kerumunan Diperintahkan Bubar.
Reporter: RRA