Home Hukum Kejagung Blokir Rekening Kelima Tersangka Jiwasraya

Kejagung Blokir Rekening Kelima Tersangka Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyebut pihaknya telah memblokir rekening bank dari kelima tersangka kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Pemblokiran itu dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melacak terlebih dahulu aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Hari menjelaskan, rekening yang diblokir merupakan rekening bank efek dan kustodian.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustldian para tersangka," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Baca jugaKejagung Sita 5 Mobil Mewah dan 1 Harley Tersangka Jiwasraya

Terkait nilai rekening yang diblokir, Hari tidak bisa membeberkan lebih lanjut. Ia menegaskan, pihaknya baru memblokir agar tak ada transaksi yang masuk, keluar, atau bahkan dipindahtangankan.

Sebagai informasi, efek adalah rekening yang dipakai untuk jual beli saham di bursa efek. Sementara itu, kustodian adalah bank yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif.

Aset dapat mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi, serta aset seperti perhiasan atau barang berharga lainnya. Kepemilikan rekening efek maupun kustodian harus mendapati izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejurus pemblokiran itu, Kejagung juga menyita 156 bidang tanah yang dimiliki tersangka lainnya, Benny Tjokro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional. Ada pun rinciannya, 84 bidang tanah berada di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang.

Baca jugaOJK: Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Pengaruhi Industri Asuransi

Tak berhenti sampai di situ, Kejagung juga menyita enam kendaraan mewah dari penggeledahan dua rumah tersangka, yakni eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pada Rabu (15/1).

Tim menyita lima mobil mewah beserta satu motor mahal. Seluruh kendaraan itu sudah diamankan di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (15/1) malam. Kendaraan itu, kata Hari, akan dibawa ke pengadilan untuk diminta persetujuan sebagai barang bukti kasus tersebut.

Baca jugaKejagung Periksa 7 Saksi Ihwal Dugaan Megakorupsi Jiwasraya

"Jadi proses penyitaan ini nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang ditujukan pengadilan, sehingga nanti apabila sudah ditetapkan pengadilan, nanti ditetapkan menjadi barang bukti dalam persidangan yang menjadi perkara dalam kasus ini," kata Hari.

Ada pun enam kendaraan mewah tersebut sebagai berikut:

1. Toyota Alphard bernomor polisi B1018 DT atas nama Hendrisman Rahim
2. Mercedes Benz bernomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson
3. Alphard bernomor polisi B 269 HP atas nama Harry Prasetyo
4. Mercedes Benz bernomor polisi B 926 MRA atas nama istri Harry Prasetyo, Rahman Wiryanti
5. Mercedes Benz bernomor polisi B 737 DIR atas nama Jiwasraya
6. Harley Davidson bernomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim

142