Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam kendaraan mewah milik tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penyitaan itu diperoleh dari penggeledahan rumah dua tersangka, masing-masing eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo di Jakarta, pada Rabu (15/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono membeberkan proses penyitaan aset tersebut.
Awalnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melacak terlebih dahulu aset yang dimiliki oleh para tersangka. Tak hanya kendaraan, tim juga menemukan sejumlah aset seperti rekening bank hingga tanah.
Untuk kendaraan, tim menyita lima mobil mewah beserta satu motor mahal. Seluruh kendaraan itu sudah diamankan di Gedung Bundar Kejagung hingga Rabu malam (15/1).
Kendaraan itu, kata Hari, akan dibawa ke pengadilan untuk diminta persetujuan sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Jadi proses penyitaan, ini nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang ditujukan pengadilan, sehingga nanti apabila sudah ditetapkan pengadilan, nanti ditetapkan menjadi barang bukti dalam persidangan yang menjadi perkara dalam kasus ini," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Hari menyebut penggeledahan itu berlangsung selama satu hari penuh pada Rabu pagi hingga malam (15/1). Untuk hari ini, Hari mengaku Kejagung belum melakukan penggeledahan lagi.
"Hari ini ndak ada (penggeledahan). Jadi kita selesaikan administrasi tadi malam teman-teman mengikuti sampai subuh ya," katanya.
Ada pun enam kendaraan mewah tersebut sebagai berikut:
1. Toyota Alphard bernomor polisi B1018 DT atas nama Hendrisman Rahim
2. Mercedes Benz bernomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson
3. Alphard bernomor polisi B 269 HP atas nama Harry Prasetyo
4. Mercedes Benz bernomor polisi B 926 MRA atas nama istri Harry Prasetyo, Rahman Wiryanti
5. Mercedes Benz bernomor polisi B 737 DIR atas nama Jiwasraya
6. Harley Davidson bernomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.