Padang, Gatra.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap, ZR (49) warga Kota Padang, dan RM (45) warga asal Kabupaten Dharmasraya, karena memasok mercuri tanpa dilengkapi dokumen dan tidak mengantongi izin usaha bahan berbahaya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, keduanya diringkus di lokasi berbeda. Tersangka RM ditangkap di Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan bukti 82 botol merkuri, dan ZR diringkus di Sikabau, Pulau Punjung, Dharmasraya, dengan 75 botol merkuri.
"Jadi dari kedua tersangka diamankan 157 botol, harga per botolnya Rp1,5 juta. Pemasok merkuri ini merupakan salah satu dari rantai proses penambangan emas di Sumbar," katanya, Kamis (16/1) di Padang.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui merkuri diperjualbelikan kepada penambang. Air raksa itu digunakan untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas.
Berdasar pengakuan tersangka, merkuri di dapatkan dari Jakarta, kemudian dijual kepada pekerja tambang emas ilegal di daerah Solok Selatan, dan Dharmasraya.
"Polda Sumbar berkomitmen menindak aktivitas tambang emas ilegal, salah satunya dengan meringkus pemasok merkuri yang menjadi bahan penting dalam penambangan emas," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat padal 104 atau pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i dan huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Permendag Nomor: 75/M-DAG/PER-10/2014, dengan ancaman 5 tahun penjara.