Jakarta, Gatra.com - Demi mendapat keadilan setelah tempat tinggalnya digusur paksa oleh Pemerintah Kota Bandung, warga Tamansari mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta.
Sejak Senin (13/1) lalu, sekitar 30 warga Tamansari telah melakukan aduan ke sejumlah instansi negara. Bahkan, mereka telah berulang kali menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).
"Hasil audiensi antara warga Tamansari dengan Kementerian ATR pada intinya masih sama. Kementerian ATR menyatakan bahwa pendaftaran sertifikat yang dilakukan pemerintah Kota Bandung sama sekali belum diproses sampai hari ini," kata Pengacara Publik LBH Bandung, Riefqi Zulfikar di Jakarta, Kamis (16/1).
Dengan keterangan Kementerian ATR itu, lanjutnya, bisa diartikan bahwa lahan di lokasi penggusuran bukan merupakan milik Pemkot Bandung.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga menyebut akan menindaklanjuti permasalahan ini. Penyelidikan akan terus dilakukan mengingat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot Bandung.
Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung mengklaim, lahan yang dibangun menjadi pemukiman warga Tamansari merupakan aset Pemkot Bandung. Oleh karenanya, dilakukan penggusuran untuk kemudian dibangun rumah deret di lahan itu.