Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak membenarkan orang tua untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka akibat kecanduan game online.
KPAI sangat prihatin dengan adanya anak kecanduan game online di Jember, yang kemudian diselesaikan dengan kekerasan oleh orangtuanya.
Komisioner Bidang Pornografi dan Kejahatan Dunia Maya KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan anak-anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa sekaligus merupakan modal sumber daya manusia
“Anak yang berhak untuk mengambil dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya sesuai pengembangan diri, sesuai dengan amanat pasal 11 UU Perlindungan anak ,” kata Margaret, di Jakarta Kamis (16/1).
Margaret menilai KPAI juga tidak dapat memastikan jika pengasuhan terhadap anak dilakukan dengan menggunakan kekerasan, tidak ada jaminan dalam kondisi apapun. Karena kegagalan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Ini yang tidak dibernarkan dalam pengasuhan pada anak,” kata Margaret.
KPAI meminta bantuan untuk memperkuat pengawasan, pendampingan dan mengutamakan komunikasi, diskusi, berbagi informasi, mendorong anak untuk hal positif.
“Kami juga mengundang orang tua dapat ikut serta membangun komitmen yang baik dengan anak-anak dalam mengatur penggunaan gadget maupun game online untuk cegah anak kecanduan,” katanya.