Batam, Gatra.com - S (34) dan MR (51) tak berkutik saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), saat sedang menyeludupkan Narkoba, Senin (9/1) di perairan Pulau Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Batam. Dua orang WNA asal Malaysia tersebut, ditangkap polisi dengan barang bukti 987 gram Sabu dan 952 butil pil ekstasi asal Negri Jiran.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supryadi mengatakan, kedua tersangka yang merupakan WNA itu ditangkap saat berupaya menyeludupkan sabu dari Johor, Malaysia menuju Batam, menggunakan speed boat dengan mesin tempel.
Awalnya, kata Mudji, petugas mengira kedua tersangka merupakan nelayan setempat, saat didekati terlihat gelagat mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap speed boat yang digunakan tersangka, dan ditemukan barang bukti natkoba jenis sabu dan ekstasi warna hijau ratusan butir.
Baca juga : Pedagang Bunga Hias di Batam Nyambi Jual Ganja
“Modusnya, saat pengiriman, sabu seberat 700 gram dan 287 gram itu, dikemas menggunakan teh cina warna hijau kemudian disembunyikan dalam kardus warna putih merk MC. Dowell yang merupakan spare part mesin laut. Sedangkan 952 butir pil ekstasi dibalut menggunakan plastik warna hitam dan disembunyikan dalam kemasan makanan olahan,” katanya, pada Gatra.com, Kamis (16/1) di Batam.
Menurut pengakuan kedua tersangka yang masih keluarga tersebut, kata Mudji, sabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke pesisir Batam, dengan upah RM 1000. Namun sesuai perjanjian, setelah narkoba itu diterima pemiliknya, upah yang dijanjikan baru akan di bayarkan. Kedua tersangka ini, berpropesi sebagai nelayan di Malaysia.
Baca juga : Perempuan Pengangguran Ini Ditangkap Saat Akan Jualan Sabu
“Berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan aksi pengiriman mereka yang kedua kali. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah berhasil menyeludupkan sabu sebanyak 5 kg dengan modus serupa,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.