Jakarta, Gatra.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan, telah dilakukan pemasangan pagar di lokasi penggusuran Tamansari, Kota Bandung pada Selasa (14/1) kemarin.
"Sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar lima sampai enam orang melakukan pemasangan pagar di lokasi penggusuran Tamansari," katanya di Jakarta, Kamis (16/1).
Ia menyebut, tindakan pemagaran lokasi ini sebagai sebuah bentuk intimidasi terhadap warga Tamansari. Padahal, warga Tamansari sedang mengupayakan untuk mendapat keadilan dengan mengajukan pengaduan pada berbagai Kementerian/Lembaga di Jakarta.
"Bukan cuma itu, tengah malam tadi juga sekitar pukul 00.00 WIB, ada ekskavator yang didatangkan lagi ke lokasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, ekskavator ini diparkirkan berdekatan dengan lokasi posko tempat tinggal sementara warga Tamansari. Hal ini dianggapnya sebagai intimidasi yang sangat jelas dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
"Sampai tadi siang masih diparkirkan dan belum dioperasikan. Tapi memang dua hal tersebut kami anggap sebagai intimidasi yang sangat jelas. Padahal warga di sana sedang dalam proses memulihkan diri dari trauma," ucapnya.
Ia mengaku, telah menyampaikan kondisi terkini di lokasi penggusuran Tamansari pada Komnas HAM serta lembaga negara lain. Ia berharap, pembangunan rumah deret di Tamansari bisa segera dihentikan lantaran terus mendatangkan teror bagi warga terdampak penggusuran.