Rengat, Gatra.com - Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak supaya pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berkapasitas 60 ton/jam milik PT Regunas Agro Utama (RAU) di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap dihentikan.
Soalnya, selain tidak memberikan manfaat untuk masyarakat tempatan, anak perusahaan Asian Agri itu juga belum mengantongi sederet izin seperti IMB, AMDAL dan IUPP.
Mili Taufik. Tohoh muda masyarakat Kecamatan Peranap ini menyebut, tindakan Asian Agri membangun pabrik tanpa mengantongi izin, merupakan perbuatan kurang terpuji disaat perusahaan ini sudah mengantongi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Kalau di masyarakat lokal, mereka kan enggak ngerti apa itu izin-izin. Jadi yang kemudian emnjadi polemik bagi mereka justru, warga tempatan tidak diberi pekerjaan tapi malah memboyong para pekerja dari luar," rutuk Mili, Kamis (16/1).
Inilah yang kemudian kata Mili membikin pemuda setempat memilih melakukan aksi damai, mendesak supaya proyek itu dihentikan. "Kalau pemerintah tidak bersikap, masyarakat yang akan bertindak. Aneh aja kok bisa-bisanya mendirikan pabrik izinnya enggak ada," kata Mili.
Wakil Ketua II DPRD Inhu, Suwardi juga menyayangkan ulah perusahaan itu. "Siapapun boleh berinvestasi di Inhu, sebab Inhu sangat terbuka. Tapi investor musti taat juga dengan aturan," kata politisi Gerindra ini.
"Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu itu, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas menertibkan," ujarnya.
Di sisi lain, Sekdakab Inhu Hendrizal menyebut akan segera meninjau pembangunan pabrik yang dituding bodong itu. "Tentang izinnya dijadwalkan Selasa pekan depan akan dibahas di ruang Sekda," katanya.
Sebelumnya Kasi perijinan DPMD PPT Pemkab Inhu Sutrisno membenarkan kalau pembangunan pabrik tadi memang bodong. "Mestinya urus izin dulu baru membangun," katanya.
Pengakuan serupa juga dilontarkan oleh humas perusahaan, Dodi. "Masih proses, sambil berjalan," ujar Dodi.
Fraktisi hukum di Inhu, Dodi Fernando SH MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasannya berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.
"Contohnya untuk IMB, bisa memerintahkan Satpol PP dan yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. Kalau satker atau dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD, tergantung mereka yangg punya kewenangan saja," katanya.
Pantauan Gatra.com di lapangan, seorang pekerja pabrik, Gultom menyebut kalau progres pembangunan pabrik yang berlangsung sejak Juli tahun lalu itu sudah mencapai 50 persen. "Mudah-mudahan bisa rampung seusai kontrak bulan Juli mendatang," Gultom memperkirakan.
Reporter: Jason Sandroman