Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya tujuh saksi diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait skandal dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hari ini, Kamis (16/1). Dari tujuh orang tersebut, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.
Ada pun tujuh nama yang dijadwalkan untuk diperiksa di antaranya Direktur PT. Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT. Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana, Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.
Baca juga : Kejagung Kloning IT , Usut Dokumen Kasus Jiwasraya
Selain itu, Direktur PT. Millenium Capital Management, Fahyudi Djaniadmadja, Direktur PT. Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Kepala Seksi transaksi pada bagian keuangan divisi investasi Jiwasraya, Adi Pratomo Aryanto.
"Rencana hari ini yang dipanggil 7 orang, namun yang hadir 4 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Baca juga : Saksi Jiwasraya, Direktur Pan Arcadia: Saya Tidak Terlibat
Sementara itu, mereka yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Direktur PT. Millenium Capital Management, Fahyudi Djaniadmadja; Direktur PT. Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Kepala Seksi transaksi pada bagian keuangan divisi investasi Jiwasraya, Adi Pratomo Aryanto.
Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Selasa 14 Januari 2020, sebanyak 45 orang telah diperiksa tim penyidik. Tercatat, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan, Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Lima orang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
Baca juga : PKS Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Skandal Jiwasrayagate
"BT (Benny Tjokro) di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada (Syahmirwan) di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.