Yogyakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya akan mendalami dan menelusuri tindak pidana korupsi lain di Kota Yogyakarta.
KPK berbekal buku bersampul hitam berisi catatan transaksi keuangan non-kedinasan yang ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. KPK menggeledah dinas tersebut usai menggelar operasi tangkap pertama perdana di Yogyakarta terkait proyek saluran air hujan.
Buku hitam ini ditunjukkan jaksa KPK kala Sekretaris Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Wijayanto bersaksi di sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial, Yogyakarta, Rabu (15/1). Di kasus ini, dua orang jaksa dan seorang kontraktor menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Saat bersaksi di sidang dengan terdakwa jaksa, Wijayanto membenarkan buku itu mencatat uang dari para kontraktor yang memenangi proyek di Kota Yogyakarta sebagai wujud terima kasih. Uang ini kemudian digunakan untuk membiayai permintaan dari berbagai pihak ke Dinas PUPKP.
Dari buku ini, KPK memperoleh catatan uang masuk dan keluar sebagai bukti praktik gelap gratifikasi. Wijayanto menjadi pengumpul dana tak jelas dari bawahannya. Salah satu yang menyetor adalah Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kota Yogya, Umi Akhsanti.
“Buku ini kami temukan saat penggeledahan kantor PUPKP Kota Yogyakarta dan atas pengakuan terdakwa yang merupakan kontraktor proyek saluran air Gabriella Yuan Anna Kusuma yang pernah dimintai uang terima kasih. Tapi belum sempat diberikan karena tertangkap tangan,” kata Wawan usai sidang pembacaan vonis untuk kontraktor, Kamis (16/1).
Catatan transaksi menunjukkan penerimaan uang di bawah tangan terjadi sejak 2017 silam. Dari buku itu, PUPKP juga diketahui pernah membantu permintaan tak tertulis kepada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta senilai Rp35 juta untuk pembangunan musala dan Rp10 juta untuk kegiatan lomba.
Ada pula pemberian uang ke salah satu anggota Komisi C periode 2014-2019 senilai Rp45 juta dari permintaan sebesar Rp70 juta.
“Salah satu ajudan Wali Kota Yogyakarta juga sempat meminjam uang ke PUPKP senilai Rp2 juta untuk perjalanan dinas ke Medan dan dikembalikan sebesar Rp1,5 juta,” lanjut Wawan.
Meski tak terkait kasus proyek saluran air, Wawan menyatakan buku ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai koruspi lain di Kota Yogyakarta. KPK akan terus mendalami dan menemukan bukti-bukti penguat yang berhubungan dengan catatan transaksi di buku hitam itu.
“Walau di proyek saluran air hujan jajaran Pemkot Yogyakarta belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena personel kejaksaan membocorkan informasi tender ke kontraktor untuk kepentingan diri sendiri,” jelasnya.
Wawan menyatakan buku hitam itu menjadi panduan KPK melakukan pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya, serta menemukan bukti yang cukup. KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menelusuri peran Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang turut disebut di sidang.
“Jangan pernah men-judge seseorang berdasarkan bukti awal. Kami meminta masyarakat dan media memantau terus jalannya sidang,” kata Wawan.