Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan terkait dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.
"Jadwal riksa hari Kamis 16 Januari 2019 saksi Zulkifli Hasan untuk tersangka PT. Palma," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1). Selain Zulkifli Hasan, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mashyud.
Seperti diketahui kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas sendiri telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Kemudian KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas.
Maka dari itu KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi (SUD).
Lebih lanjut KPK menduga Annas menerima suap agar memasukan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas menerima uang senilai Rp3 miliar terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp8 miliar yang ditawarkan oleh Surya selaku pemiliK Darmex Group. Diketahui PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.
Untuk itu perusahaan Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suheri dan Surya diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.