Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati serta Wakil Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga. Dalam rapat itu dibahas soal sah atau tidaknya Elly-Moktar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dalam pertemuan itu turut hadir sejumlah pakar untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Elly mengklaim semua ahli yang berada dalam pertemuan itu menyatakan dirinya bersama Moktar sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Dia menegaskan pihaknya harus segera dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Pasalnya, Elly menyebut bahwa KPU juga telah menetapkan dirinya dan Moktar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan. Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi," jelasnya.
Elly menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk segera melantik dirinya bersama dengan Moktar. Hal itu dikarenakan Gubernur memiliki kewajiban untuk melantik.
"Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik, sehingga bukan menunda atau tidak mau melakukan pelantikan. Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan," tuturnya.
Selain itu, dia mengungkapkan alasan lain mengapa dirinya harus segera dilantik. Elly menyebut masyarakat telah menagih janji politik yang disuarakannya saat berkampanye kepada masyarakat Kepulauan Talaud.
"Sudah 6 bulan ini belum di lantik dan sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengaharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami," tukas Elly.
Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga telah ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018 serta agenda pelantikan seharusnya dilaksanakan pada Juli 2019 lalu. Namun, sampai saat ini keduanya tak kunjung dilantik.
Sejumlah persoalan diduga melatarbelakangi Gubernur Sulut yang tak kunjung melantik Elly-Moktar. Persoalan ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan keduanya dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pasangan Elly dan Moktar diusung oleh Nasdem, PKPI, dan Gerindra. Pelantikan Elly Lasut dan Moktar dijadwalkan pada 21 Juli 2019, disesuaikan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, yakni Sri Wahyumi Manalip yang tersandung kasus korupsi.
Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.
Namun Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik Bupati Talaud terpilih. Diduga, alasan belum dilantiknya Elly karena tersandung status sebagai Bupati Talaud selama 2 periode.
Alih-alih Gubernur Olly Dondokambey melantik Elly, dia malah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud, Adolf Binilang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud. Surat penunjukan Plh Bupati Talaud tertanggal 20 Juli 2019, diserahkan Wakil Gubernur Gubernur Sulut Steven Kandauw. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.