Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah kendaraan mewah hasil penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ada pun kediaman tersangka yang digeledah yakni kediaman eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dua tempat itu merupakan rumah pribadi dari tersangka yang berada di Jakarta Pusat. Saat ini, tim penyidik masih melangsungkan penggeledahan.
"Ya, ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses, ada di tempat HP (Harry Prasetyo) kemudian di tempat HR (Hendrisman Rahim) sementara itu yang kita periksa," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Baca juga: Kejagung akan Blokir Rekening Tersangka Korupsi Jiwasraya
Hari menjelaskan pihaknya bakal membeberkan barang-barang yang disita tim penyidik esok hari. Namun sekira pukul 21.15 WIB, sebuah mobil derek mambawa dua kendaraan mewah dan berhenti tepat di depan Gedung Bundar Kejagung.
Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut dari hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim. Hal itu telah dikonfirmasi oleh satu orang yang mengaku keponakan dari Hendrisman Rahim yang bernama Andimas.
"Iya (dua kendaraan itu milik Hendrisman)," kata Andimas kepada wartawan.
Dua kendaraan mewah yang dibawa tim penyidik itu antara lain satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL. Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI.
Menurut Andimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman. Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman) dalam kondisi sehat," tukasnya.
Baca juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya
Andimas tak membeberkan lebih lanjut terkait barang sitaan lainnya yang diamankan pihak penyidik Kejagung.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung menahan 5 orang tersangka kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Kelima tersangkanya yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.